Pemberlakuan dan penerapan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai 3 Juli kemarin merupakan kegiatan pembangunan kesehatan masyarakat. Program yang dimaksudkan  untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 ini jelas dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat dari ancaman bahaya Virus Covid 19 yang penyebarannya kian meluas dan mengganas. Sebagai sebuah kegiatan pembangunan masyarakat, maka pendekatan yang harus diambil oleh pemerintah seharusnya menerapkan pendekatan manusiawi persuasif dan berkeadilan sosial. Alih-alih mensejahterakan masyarakat kelas bawah utamanya, langkah yang diambil pemerintah dalam menerapkan program pembatasan kegiatan masyarakat tersebut malah berujung pada tindakan kekerasan oleh aparat negara terhadap masyarakat. Penutupan kegiatan ekonomi masyarakat yang tanpa jaminan adanya fasilitasn bantuan kesejahteraan, jelas akan mendapatkan resistensi dari masyarakat. Walhasil tindakan kekerasan aparat negara terhadap rakyat tak terelakkan. Pembangunan sejatinya merupakan sebagai usaha untuk menjamin perdamaian dan pembebasan manusia dari rasa takut dan intimidasi. Tindakan kekerasan ini dapat dianggap sebagai kejahatan pembangunan oleh negara. Singkat kata, kejahatan pembangunan ini harus dihentikan dari mainstream pembangunan yang kini dilangsungkan dan daris digantikan dengan praktek pembangunan nir-kekerasan dengan menempatkan hak-hak kebebasan dasar dan kemanusiaan sebagai nilai dasar tertinggi. Demikian saripati dari penelitian yang dilakukan Dr. Sukardi staf pengajar Program Studi Adminsitrasi Publik dan Dekan FISIP. Lebih rinci tentang artikel jurnal ini dapat dilihat pada tautan ini.